Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirAsia Didenda Rp 2 Miliar di Australia

Kompas.com - 18/12/2012, 09:16 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

MELBOURNE, KOMPAS.com — Perusahaan penerbangan murah AirAsia dikenai denda besar karena tidak memasukkan informasi mengenai pajak dan biaya lainnya di situs mereka. Perusahaan asal Malaysia tersebut dikenai denda 200.000 dollar (lebih dari Rp 2 miliar) oleh pengadilan federal di Melbourne, Selasa (18/12/2012), karena melanggar Undang-Undang Konsumen Australia.     

Komisi Konsumer dan Kompetisi Australia (ACCC) mengatakan, kasus ini muncul setelah selama 10 bulan situs www.airasia.com tidak menampilkan harga tiket yang sudah termasuk semua pajak, fee, beban, dan biaya keharusan lain "dalam satu angka dan jelas", demikian laporan situs news.com.au.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, denda ini berkenaan dengan penerbangan dari Melbourne ke Macau, London, Ho Chi Minh City, New Delhi, Hangzhou, dan Chengdu. Juga penerbangan dari Perth ke Taipei, Phuket, Osaka, London, Ho Chi Minh City, dan Hangzhou serta dari Gold Coast ke Ho Chi Minh City.

Hakim Tracey dalam keputusannya mengatakan, pencantuman harga pasti sangat penting karena harga itulah yang menarik minat pertama kali bagi konsumen. Sering kali, calon penumpang terpaksa harus membayar biaya tambahan tersebut karena tidak dicantumkan sebelumnya daripada harus mencari penerbangan lain.       

Hakim juga mengatakan karenanya AirAsia juga memiliki keuntungan dibandingkan dengan perusahaan lain yang patuh dengan aturan. Selain dikenai denda, AirAsia Berhad juga mengatakan tidak akan melakukan tindakan serupa selama tiga tahun ke depan.       

"Tindakan yang diambil ACCC menunjukkan betapa pentingnya mencantumkan harga penuh." kata ketua ACCC Rod Sims. "Konsumen harus mendapatkan informasi harga yang akurat dan semua perusahaan penerbangan harus menjalankan kebijakan serupa karena di industri ini harga tiket menjadi faktor penarik paling utama."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com