Jakarta, Kompas -
”Dari segi asuransi memang masalah diyat itu di luar kewajiban konsorsium asuransi TKI. Namun, pemerintah berharap dengan dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) atau bantuan lainnya,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin (17/12).
Muhaimin meminta masalah ini tidak dibesar-besarkan. Permintaan diyat sebagai syarat tambahan ahli waris korban pembunuhan sesuai hukum Arab Saudi belakangan ini kian tidak masuk akal dengan nilai besar.
Secara terpisah, Kepala Divisi Klaim, Produksi, dan Pemasaran PT Paladin Internasional Muhammad Husein mengatakan, perusahaan asuransi dan pialang konsorsium proteksi TKI tidak lepas tangan memberikan bantuan bagi TKI. Husein menyatakan, mereka siap membantu TKI menghadapi masalah hukum, tetapi uang diyat bukan merupakan ranah asuransi.
Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menjelaskan, pemerintah lewat perwakilan serta kuasa hukum yang ditunjuk di Riyadh masih terus mengupayakan negosiasi nilai diyat untuk Satinah dan diharapkan bisa segera ada solusi. Tene menolak berkomentar saat ditanya pendapat pemerintah soal nilai besaran uang diyat, yang dinilai sebagian kalangan semakin lama semakin tidak masuk akal.
”Soal uangnya dialokasikan atau diambil dari mana, menurut kami, tidak terlalu relevan karena dari mana pun pastinya itu didapat dari anggaran resmi pemerintah, yang juga diperoleh dari uang pajak rakyat,” ujar Tene.