Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB: Afganistan Gagal Lindungi Perempuan

Kompas.com - 11/12/2012, 14:42 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Laporan terbaru PBB menyebut Afganistan masih gagal melindungi perempuan dari kekerasan di negara itu.

Meski ada sejumlah perbaikan dalam pelaksanaan undang-undang antikekerasan 2009, secara keseluruhan, implementasinya ''tetap rendah''. Demikian isi laporan tersebut.

Ditambahkan bahwa tekanan budaya dan pengamanan polisi yang tidak konsisten menjadi penghalang implementasi undang-undang.

Laporan ini dikeluarkan setelah serangkaian kekerasan terhadap perempuan Afganistan yang menjadi sorotan media.

Bulan lalu, dua lelaki ditahan di Provinsi Kunduz dengan tuduhan memenggal kepala seorang anak perempuan karena ayahnya menolak lamaran untuk dinikahi.

Bagaimanapun informasi detail tentang pembunuhan ini masih belum jelas karena banyak laporan berbeda atas apa yang sebenarnya terjadi. 

Puncak gunung es

 Pada bulan lalu, empat polisi Afganistan divonis penjara selama 16 tahun setelah memerkosa seorang wanita muda di Provinsi Kunduz.

Kasus ini mengemuka setelah Lal Bibi (18) melaporkan kasus pemerkosaan tersebut. Perempuan korban kekerasan biasanya jarang untuk mengungkap kasus yang menimpa mereka.

Kekerasan terhadap perempuan masih jarang dilaporkan karena pengekangan budaya, norma sosial dan tabu, dan sering kali ancaman mati. Demikian laporan misi bantuan PBB di Afganistan.

"Insiden mendapatkan penegakan hukum atau menerima perhatian publik melalui media karena kekejaman insiden merupakan puncak gunung es.''

PBB menyebutkan angka laporan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat.

Bagaimanapun ini mungkin hanya menggambarkan ''peningkatan kesadaran publik'' atas kejahatan terhadap perempuan dan konsekuensinya yang berbahaya ketimbang peningkatan jumlah insiden sesungguhnya.

Dalam laporan ini, juga disebutkan ada kemajuan dalam aplikasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2009.

Namun, proporsi kasus yang menggunakan undang-undang ini masih dianggap sangat rendah oleh PBB.

Banyak kasus sering kali diselesaikan melalui komisi kesukuan atau Jirga, atau lembaga sejenis itu, yang justru merusak implementasi UU Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan di Afganistan.

Polisi juga terkesan enggan untuk menangkap tersangka pelaku yang terkait dengan kelompok bersenjata atau lembaga berpengaruh lainnya.

Perempuan di Afganistan justru sering kali dihukum karena kabur dari rumah, padahal itu untuk menghindari menjadi korban kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com