Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Kuota Mengajar, 25 Guru Batal Dapat Tunjangan

Kompas.com - 05/12/2012, 14:45 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com - Akibat jam mengajar tak memenuhi kuota, 24 jam, dalam seminggu, 25 guru yang sudah lulus sertifikasi, di Kota Batu, Jawa Timur, batal mendapatkan dana tunjangan.

Dari 25 guru tersebut, 10 guru di antaranya bersertiikasi Kementerian Agama (Kemenag). Sisanya sertifikasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

"Guru serifikasi yang dikeluarkan Kemenag itu, delapan guru yang mengajar di lembaga pendidikan negeri dan dua guru mengajar di lembaga swasta," jelas Teguh Wijayanto, Kabid TPK Dinas pendidikan Pemkot Batu, Selasa (5/12/2012).

Sedangkan 15 guru lainnya dengan sertiikasi Kemendiknas, sebanyak lima guru golongan 4, seluruhnya mengajar di lembaga pendidikan negeri. "Sisanya sebanyak 10 guru golongan 3. Sebanyak enam guru mengajar di lembaga negeri dan empat guru mengajar di swasta," akunya.

Dana tunjangan batal dicairkan, karena jam mengajarnya katanya kurang dari 24 jam. Jika kurang, guru bersangkutan tidak berhak menerima tunjangan pada semester ini. "Jika tidak bisa dapat dana tunjangan sekarang, bisa dapat di semester duanya. Yakni terhitung pada Juni sampai Desember 2012," katanya.

Teguh menegaskan, tidak diberikannya tunjangan tersebut sesuai Permendiknas Nomor 74 tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. "Itu landasan yang kami terapkan. Karena penuhi kuota itu sudah sebuah keharusan bagi guru untuk mendapatkan dana tunjangan tersebut," tegasnya.

Dana yang tidak tersalurkan akibat tak memnuhi kuota tambah Teguh, akan dikembalikan ke kas negara. "Kalau semester depan memenuhi kuota 24 jam seminggu, dana tunjangan itu akan kembali diberikan," jelasnya.

Teguh menambahkan, untuk bisa memenuhi kuota tersebut, guru yang sudah lulus sertiikasi harus mengajar di sekolah lain hingga sampai 24 jam mengajarnya. "Mata pelajarannya juga harus sama dengan sertiikasi yang dipegang oleh guru tersebut," katanya.

Selain bisa mengajar di sekolah lain, juga bisa mengajar di daerah lainnya. "Yang kita butuhkan hanya SK pembagian tugas, penunjukan dari sekolah setempat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com