Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2012, 09:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati sertifikasi halal dan proses audit dari hulu sampai hilir tetap menjadi otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski begitu, RUU JPH batal ditetapkan pada masa sidang akhir tahun ini. Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR, mengatakan, target pengesahan RUU JPH diundur sampai masa sidang selanjutnya yang berakhir pada April 2013. "Masih ada dua poin yang belum disepakati, yakni bentuk kelembagaan dan sifat penerapan sertifikasi halal," katanya, Selasa (4/12/2012).

Asal tahu saja, pembahasan RUU JPH sudah berlangsung selama tiga tahun. Pengesahan beleid ini sangat mendesak untuk memberikan jaminan produk halal, bermutu, dan aman terhadap kesehatan.

Menurut Ida, pemerintah dan DPR sudah setuju MUI masih berwenang melakukan audit produk halal dan mengeluarkan sertifikat halal. "Jadi, peran MUI tidak berubah, masih sama seperti sekarang," ujarnya. Kelak, MUI menjadi bagian dari badan atau lembaga penjamin produk halal.

Namun, bentuk lembaga sertifikasi ini belum diputuskan karena masih ada beberapa opsi. Pertama, berupa lembaga pemerintah non-kementerian dan mempunyai perwakilan di daerah. Kedua, berbentuk unit kerja di bawah Kementerian Agama. Ketiga, bersifat independen, tidak memiliki hubungan dengan instansi pemerintah, dan bertanggung jawab ke presiden.

Masalah sifat pemberlakuan sertifikasi halal ini sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory) juga belum berhasil dipecahkan. DPR menginginkan sifatnya wajib, sedangkan pemerintah sebaliknya. "DPR mengusulkan pemberlakuan kewajiban penerapan sertifikat halal setelah lima tahun sejak aturan itu diterbitkan," ungkap Ida. Dengan demikian, selama waktu transisi tersebut, sifatnya masih sukarela dan setiap perusahaan diberikan waktu untuk mempersiapkannya.

MUI memang sudah sewajarnya memegang peran kunci dalam sertifikasi halal dan proses audit dari hulu sampai hilir. "MUI tidak bisa hanya disuruh mengecap produk halal," ungkap Amidhan, Ketua MUI. Sebab, MUI berpengalaman selama 23 tahun dan memiliki perwakilan lembaga di hampir semua provinsi dan 23 negara di dunia. Proses penetapan sertifikasi halal oleh MUI, menurut Amidhan, harus mulai dari pemeriksaan, laporan audit, rapat komisi fatwa, dan keluarnya sertifikat halal. "Penetapan produk halal bukan persoalan biasa karena menyangkut implementasi norma agama," tandasnya. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com