Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Israel Dikritik

Kompas.com - 02/12/2012, 02:22 WIB

Pembalasan itu diwujudkan dengan pemberian izin pembangunan 3.000 permukiman baru di wilayah yang disebut E-1, yakni sebuah koridor yang membentang dari ujung paling timur Jerusalem timur hingga kawasan permukiman Maaleh Adumim.

Palestina selalu menentang rencana pembangunan permukiman di wilayah E-1 itu karena secara efektif akan membelah Tepi Barat menjadi dua bagian, yakni utara dan selatan. Hal itu jelas akan semakin mempersulit pembentukan negara Palestina merdeka yang meliputi kawasan Jerusalem timur, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.

Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) langsung menyebut keputusan Israel itu sebagai ”agresi terhadap suatu negara”.

Dengan status barunya sebagai ”negara peninjau”, Palestina kini berhak bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dan bisa menyeret para pejabat Israel terkait pembangunan permukiman itu ke mahkamah tersebut.

Konvensi Geneva menegaskan, negara yang menduduki kawasan negara lain dilarang memindahkan populasi sipilnya ke kawasan yang diduduki tersebut.

Para pengamat menilai, Israel tak sadar dengan kondisinya yang sedang terpojok di dunia saat ini. Peningkatan status Palestina seharusnya diikuti dengan langkah Israel mencari cara kreatif untuk memecah kebuntuan perundingan damai.

”Pemungutan suara di PBB itu adalah sinyal sangat kuat bagi Israel bahwa mereka tak bisa lagi menyapu kotoran ke bawah karpet. Ini adalah lampu merah bagi Israel,” ujar Alon Liel, mantan direktur jenderal di Kementerian Luar Negeri Israel. (Reuters/AFP/AP/DHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com