Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Mesir Sepakati Konstitusi Baru

Kompas.com - 30/11/2012, 13:33 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Parlemen Mesir akhirnya menyelesaikan penyusunan konstitusi baru negeri itu, Jumat (30/11/2012). Konstitusi baru ini diharapkan bisa membuka jalan untuk mengakhiri krisis politik yang terjadi sejak Presiden Mohamed Mursi menerbitkan dekrit kontroversial pekan lalu.

Kesepakatan konstitusi baru ini diperoleh setelah parlemen bersidang selama 19 jam. Parlemen menyetujui semua pasal dalam konstitusi baru itu termasuk kekuasaan presiden, status Islam, peran militer dan penghormatan hak asasi manusia pasca-era Hosni Mubarak.

Rancangan akhir konstitusi ini berisi perubahan historis terhadap sistem pemerintahan Mesir. Konstitusi ini membatasi masa jabatan presiden maksimal hanya delapan tahun. Selain itu, konstitusi baru ini juga dalam tingkat tertentu memiliki kekuatan untuk mengawasi militer.

Presiden Mohamed Mursi diharapkan meratifikasi dokumen konstitusi baru ini pada Sabtu (1/12/2012).

"Kami sudah menuntaskan pekerjaan kami menyusun konstitusi Mesir. Kami akan segera informasikan ini kepada presiden," kata Ketua Parlemen Mesir, Hossam el-Gheriyani.

Pengukuhan konstitusi ini sempat beberapa kali diselingi interupsi anggota parlemen. Beberapa ayat bahkan masih sempat diamandemen sebelum akhirnya disepakati.

"Ini adalah sebuah konstitusi yang revolusioner," kata Gheriyani sambil meminta seluruh anggota parlemen mensosialisasikan konstitusi baru ini ke seluruh Mesir.

Presiden Mursi diharapkan menyetujui rancangan akhir konstitusi Mesir ini. Selanjutnya, Mursi harus menggelar referendum meminta persetujuan rakyat atas konstitusi baru ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com