Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Anak Dicolok, Badan Dipukuli Pipa oleh Ibu Tiri

Kompas.com - 29/11/2012, 17:53 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rangkaian penyiksaan dialami Ainy Yunistisia (4) dari ibu tirinya, N (26). Ainy akhirnya meninggal dunia di RS Fatmawati setelah sempat dirawat selama empat hari.

"Korban meninggal karena pecahnya pembuluh darah dan pergeseran otak. Ini sebenarnya akumulasi dari penyiksaan selama satu tahun tinggal di rumah ibu tirinya," ungkap Iptu Anggraini Putri, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2012).

Ainy meninggal dunia di RSUP Fatmawati pagi tadi. Menurut data medis, korban mengalami sejumlah luka, yaitu memar di kepala, mata, dan sekujur badan. Luka-luka tersebut diduga pihak medis merupakan hasil penganiayaan, bukan diakibatkan jatuh dari pohon sebagaimana pengakuan tersangka N.

"Saat kejadian korban melakukan tindakan, antara lain membenturkan kepala korban ke tembok, mencolok mata, memukul pakai pipa, memukul dengan talangan kayu, dan dibanting ke kursi dengan posisi tangan terikat," kata Anggi, sapaan Anggraini.

Ibu kandung korban, Agusdiana Ekawati (28) yang melihat kondisi putri bungsunya kemudian memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Jaksel. Laporan yang diterima tanggal 27 November lalu, kemudian ditindaklanjuti Unit PPA dengan meminta keterangan medis rumah sakit.

Setelah mendapat data tentang tanda-tanda penganiayaan, N kemudian diamankan dari rumah kontrakannya di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang. N adalah ibu tiri korban. Ayah kandung korban, Nahnu Hadi Saputra (39) berpisah dengan ibu kandung korban, Agusdiana, sejak setahun lalu. Sejak saat itu, dua putri Nahnu-Agustiana tinggal berpindah-pindah di rumah ibu kandung di Pondok Pinang dan di rumah ibu tiri di Pondok Aren.

"Tiga bulan di rumah ibu kandung, tiga bulan di rumah ibu tiri," kata Komisaris Aswin, Kasubag Humas Polrestro Jaksel.

Lantaran penggiliran inilah, tersangka menyatakan, putri sulung suaminya tidak bisa disekolahkan. Sementara itu, tersangka sendiri saat ini sedang dalam keadaan hamil enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com