Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan TKI, Pria Ini Terancam 10 Tahun Bui

Kompas.com - 28/11/2012, 19:28 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka kasus penyelundupan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia, Senin (26/11/2012) kemarin. Tersangka Ahmad Firdus alias Hanafi (35) asal Desa Sanah Laok, Kecamatan Pasean, terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun, berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Muhammad Nur Amin, Rabu (28/11/2012) mengatakan, tersangka berusaha menyelundupkan 21 TKI ke Malaysia melalui jalur darat. Tersangka langsung ditahan di Mapolres Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan dan setelah meminta keterangan dari beberapa saksi sekaligus korban yang hendak diselundupkan.

"Penempatan tenaga kerja ke luar negeri itu dilarang dilakukan oleh perseorangan, tetapi harus dilakukan oleh lembaga khusus seperti perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia," ungkapnya.

Sementara 21 saksi sekaligus korban yang berasal dari Kecamatan Waru dan Kecamatan Batumarmar sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Polisi berhasil mengamankan 15 paspor asli dan uang Rp 33 juta dari tersangka. Dijelaskan Nur Amin, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Sebab dimungkinkan ada jaringan khusus yang dilakukan oleh tersangka untuk meloloskan para TKI ke Malaysia.

"Kita masih mencurigai ada pihak lain yang ikut terlibat di dalamnya," tegas Nur Amin.

Sebelumnya, 21 TKI yang terdiri dari 15 laki-laki dan 6 perempuan itu, diamankan Satreskrim Polres Pamekasan saat dalam perjalanan menuju Surabaya, Senin dini hari lalu di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi mencurigai mobil bus mini yang digunakan untuk mengangkut para TKI itu karena pada malam hari.

Di jalur Kecamatan Pasean menuju Pamekasan, tidak ada angkutan umum menggunakan bus mini, melainkan Colt L 300. Atas kecurigaan itulah, polisi melakukan pengejaran dan menangkap mobil tersebut. Dari 21 TKI yang hendak diselundupkan, satu perempuan masih berusia 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com