Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Nigeria Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara

Kompas.com - 27/11/2012, 19:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Narapidana hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Tanjung Gusta Medan, SM, warga negara Nigeria, tertangkap mengendalikan bisnis narkoba dari penjara. Perbuatan SM itu terlacak oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Sat Narkoba Mapolresta Medan dan Polsek Medan Helvetia, Selasa (27/11/2012).

Selain menjadi pengendali bisnis narkoba dari dalam penjara, dia juga terlibat kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba," kata Direktur Narkotika Sintetis BNN Kombes Pol Atrial.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini setelah terungkapnya jaringan peredaran narkoba di Manggarai, Jakarta Pusat. Saat itu, tersangka wanita berinisial AC hendak mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2.609,9 gram kepada tersangka berinisial M yang disembunyikan di dalam bantal guling.

Setelah melakukan control delivery, petugas membuntuti M yang ternyata datang bersama dengan suaminya berinisial A. Hasil pengembangan, rencananya barang haram tersebut akan diserahkan kepada warga negara Afrika berinisial NL alias F yang berhasil dibekuk petugas setelah mencoba melarikan diri saat ditangkap.

"Pengembangan dari AC, petugas berhasil menangkap tersangka J alias B warga negara Kamerun yang tak lain adalah suami AC," ucap Atrial lagi.

Dari tangan tersangka J alias B ditemukan barang bukti berupa material pembuatan uang palsu dollar sebanyak dua dus dan beberapa cairan kimia yang diduga sebagai bahan pengolahan uang palsu.

Lanjut Atrial, BNN terus melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap otak di balik penyelundupan sabu yang dilakukan tersangka AC, yaitu tersangka ON, warga negara Nigeria yang kini mendekam di Lapas Batu Nusakambangan. Dari hasil analisis intelijen, tersangka ON diduga kuat menerima aliran dana perdagangan narkotika yang dikendalikan tersangka SM dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Untuk diketahui, SM mendekam di penjara karena terbukti menjadi otak penyelundupan 2,993 gram heroin dan 497 gram sabu dari pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada Jumat (29/4/2011) lalu. Dia ditangkap Dir Reserse Narkoba Poldasu dari tempat persembunyiannya di Kompleks Karawaci, Tangerang, pada 4 Mei 2011.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan jaringannya. Guna penyelidikan lebih lanjut, pihak Lapas Tanjung Gusta melakukan serah terima tersangka kepada BNN.

"Tersangka akan diboyong ke Jakarta untuk pengembangan kasus Manggarai. Dia diduga kuat pengendali kasus yang kita ungkap di Jakarta," ujar Atrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com