Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Jaminan 25.000 Ringgit, Polisi Pemerkosa TKI Tak Ditahan

Kompas.com - 17/11/2012, 04:01 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.comTiga polisi Malaysia yang diduga memerkosa seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) di Kantor Polisi di Prai, Pinang, mendapatkan penangguhan penahanan dari pengadilan dengan menyetor uang jaminan sebesar 25.000 ringgit setiap orangnya. Dalam persidangan di Pengadilan Sesyen Pulau Pinang, Jumat (16/11/2012), Hakim Nabishah Ibrahim membenarkan setiap tertuduh di "ikat jamin" atau bayaran untuk penangguhan penahanan masing-masing sebesar 25.000 ringgit.

Ketiganya juga diwajibkan melaporkan diri ke kantor polisi sekali dalam sebulan. Pengadilan juga menetapkan akan mendengar keterangan korban pada tanggal 12 Desember mendatang.

Kedutaan Besar RI di Malaysia menyatakan kekecewaannya atas ikat jamin 25.000 ringgit untuk setiap pelaku tersebut. Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Mulya Wirana mengungkapkan, saat ini Kedubes tengah mempersiapkan pengacara untuk memberikan masukan terhadap pihak pendakwa diproses pengadilan nantinya.

"Pastinya kecewalah, tapi tentunya ada pertimbangan-pertimbangan hakim yang kita tidak bisa intervensi," kata Mulya WIrana.

Meski demikian, kata dia, hal tersebut baru proses praperadilan. Menurut Wirana, proses peradilan sosial atas kasus perkosaan tersebut telah berlangsung, mulai dari keluarganya, saudara, hingga masyarakat sekitar pelaku itu sendiri.

"Sebab, apa pun alasannya, aib perbuatan tersebut telah melekat pada diri pelaku," ungkapnya.

Seperti diberitakan, seorang tenaga kerja Indonesia perempuan mengadu kepada biro pengaduan masyarakat Partai Persatuan China Malaysia bahwa dia diperkosa tiga polisi di kantor polisi Bukit Mertajam, Malaysia. Pejabat Konsulat Jenderal RI langsung mengevakuasi korban.

Minister Counsellor KBRI Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur yang dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Minggu (11/11/2012), mengatakan, ketiga polisi yang diduga memerkosa telah ditahan sementara. Pemerintah Malaysia telah membentuk tim khusus untuk menangani masalah ini.

”Biasanya mereka ditahan 14 hari untuk investigasi. Kami minta Pemerintah Malaysia untuk mengusut dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Suryana.

Korban, SM (25), sudah dievakuasi ke penampungan KJRI untuk perlindungan dan menyiapkan pengacara hukum.

Aktivis Migrant Care di Kuala Lumpur, Alexander Ong, mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (9/11/2012) pukul 06.00. Korban yang pulang bekerja di sebuah kedai makan di Penang sedang naik taksi saat distop polisi.

Saat pemeriksaan dokumen, korban hanya dapat menunjukkan fotokopi paspor dan polisi kemudian meminta uang kalau korban ingin pulang. Polisi membawa korban ke kantor polisi dan korban dipaksa melayani ketiganya di sebuah kamar.

Dua polisi lalu mengantar korban pulang dan mengancamnya agar tidak mengadukan hal itu. Namun, korban mengadukan hal itu kepada Partai Persatuan China Malaysia (MCA) yang diterima Liew Rui Tuan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
TKI Diperkosa Polisi Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com