Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Penumpang Taksi Itu Akhirnya Diringkus

Kompas.com - 09/11/2012, 13:27 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Michelle Widyawati (24) kini bisa menarik napas lega. Tiga pelaku perampokan terhadap dirinya dan sang ibu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2012) dini hari lalu akhirnya tertangkap.

RC, HR, dan IW ditangkap oleh Satresmob Polda Metro Jaya. Menurut Kasat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, dalam menjalankan aksinya para pelaku bertindak sebagai sopir tembak.

"Mereka menyewa taksi dari sopir resmi, lalu menempelkan kaca film agar perbuatan mereka tidak terlihat dari luar," jelas Herry di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/11/2012).

Lebih lanjut, Herry menjelaskan, para pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksi kejahatan. Salah satu dari mereka akan berpura-pura menjadi sopir taksi yang mencari korban. Mereka pun mengkhususkan diri mencari korban perempuan.

Setelah korban naik, para pelaku lain akan membuntuti taksi tersebut menggunakan sebuah mobil Avanza. Ketika sampai di tempat sepi, sopir taksi akan berhenti dengan berbagai alasan.

"Saat taksi berhenti, barulah pelaku lain masuk dan menodong korban," jelas Herry.

Korban lalu diajak berkeliling melanjutkan perjalanan dan dipaksa menyerahkan barang-barang berharga. "Pelaku juga memaksa korban memberitahu PIN ATM. Setelah diberitahu, pelaku akan berhenti di mesin-mesin ATM untuk menguras tabungan mereka," Herry memaparkan.

Para pelaku ini sendiri berhasil tertangkap pada Selasa (6/11/2012) silam di Narogong dan Jatiasih. Dari penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa dua mobil taksi Indah Family dengan nomor pintu 023 dan 068, satu mobil taksi Primajasa dengan nomor pintu 374, satu mobil Toyota Avanza, serta uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.

Polisi hingga kini masih berupaya mengejar empat pelaku lain berinisial AP, DA, KA, dan ED. Semua pelaku terancam dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com