Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Laporkan Masalah Pembayaran Tunjangan Profesi

Kompas.com - 08/11/2012, 18:39 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Komunitas Guru Jawa Barat yang merupakan gabungan guru dari beberapa organisasi guru, melaporkan para kepala dinas pendidikandi daerah itu  ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Kamis (8/11/2012).

Guru melaporkan indikasi maladministarsi pada Dinas Pendidikan, sehingga mengakibatkan tidak utuhnya pembayaran tunjangan profesi guru di Jawa Barat.

"Seharusnya pada triwulan ini Dinas Pendidikan harus membayarkan tunjangan profesi para guru untuk 9 bulan. Tetapi rata-rata guru baru menerima 7 bulan," kata Kordinator Komunitas Guru Jawa Barat, Iwan Hermawan.

Penerimaan tunjangan profesi guru yang tidak utuh, dialami guru-guru dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut,Tasikmalaya, Sukabumi, Subang, Sumedang, Cimahi, Bogor, Purwakarta, dan kota/kabupaten lainya di Jawa Barat.

Para guru ada yang menerima dua bulan, dari yang seharusnya tiga bulan pada triwulan kedua dan ketiga. Bahkan, di beberapa daerah masih ada yang menunggak pada anggaran tahun 2011.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/pmk.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah disebutkan, penyaluran TPG dilaksanakan setiap triwulan ke kas daerah.

Informasi dari bagian keuangan di dinas-dinas pendidikan kota/kabupaten menyebutkan, uang yang di ditransfer dari pemerintah pusat kurang

Iwan menjelaskan beberapa kemungkinan penyebab terjadinya ketidakutuhan tunjangan profesi guru tersebut, di antaranya diendapkan di kas daerah kota/kabupaten.

Selain itu, ada ketidakcocokan antara jumlah guru yang sudah bersertifikasi di daerah dengan pusat, khususnya di Kementerian Keuangan sehingga uang yang satu bulan digeser kepada guru yang tidak mendapatkan TPG dari kementerian keuangan .

Iwan mengatakan, tidak seriusnya pengelolaan data-data guru di derah dan jarang di perbarui ke pusat. Akibatnya, jumlah gaji pokok antar data di daerah dengan di kementerian keuangan tidak sama. Padahal perubahan gaji karena kernaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji PNS dalam satu tahun selalu berubah.

"Hal ini mungkin karena tidak adanya insentif khusus, untuk para petugas yang mengurus sertifikasiguru di dinas pendidikan kota /kabupaten," kata Iwan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com