Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kedua Ratu Mucikari Dikawal FPI

Kompas.com - 05/11/2012, 17:31 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Senin (5/11/2012) siang mendadak mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya. Puluhan pria berbusana dominasi warna putih dan berkopiah itu mengawal jalannya sidang kedua terdakwa Ratu Mucikari, Yunita alias Keyko.

Ketua Bidang Kemungkaran, FPI Jatim, Muhammad Dofir mengatakan, pihaknya secara moral memilliki kewajiban memberantas semua bentuk kemungkaran. ''Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Keyko. Bahkan kalau bisa Keyko dihukum rajam sesuai hukum Islam,'' katanya.

Puluhan anggota FPI itu sempat kecewa, karena sidang Keyko berlangsung tertutup untuk umum. Namun setelah melalui dialog dengan beberapa anggota majelis hakim dan pihak kepolisian, akhirnya mereka menyadarinya, namun tetap berada di depan pintu ruang sidang.

Keyko siang tadi menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan. Sidang berlangsung tertutup dengan pimpinan ketua majelis hakim, Unggul Ahmadi. Pada sidang pertama, Keyko didakwa Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya, Djuharul dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari, pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan UU trafficking dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Nama Keyko melambung dengan sebutan "Ratu Mucikari" setelah terbukti mengoperasikan bisnis ''esek-esek'' terselubung kelas atas. Dia diduga memiliki puluhan mucikari dan ribuan perempuan muda yang tersebar di kota-kota besar. Mereka dijual dengan harga relatif mahal, dari Rp 2 juta- Rp 4 juta sekali kencan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com