Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

247 Jemaah Wafat Hingga Hari ke-43

Kompas.com - 02/11/2012, 07:36 WIB
Agus Mulyadi

Penulis

JEDDAH, KOMPAS.com - Sebanyak 247 jemaah haji Indonesia wafat hingga hari ke-43 pelaksanaan haj. Jumlah tersebut meningkat tajam, setelah pergerakan ke Armina (Arafah, Muzdalifah, Mina).

Informasi yang dikumpulkan di Jeddah, Jumat (2/11/2012), menyebutkan, sebelumnya, pada 23 Oktober 2012 pukul 15.00 waktu arb Saudi, atau sehari sebelum jemaah diberangkatkan ke Armina, sebanyak 102 jemaah haji Indonesia yang meninggal.

Terjadi peningkatan lebih dua kali lipat dari jumlah sebelum Armina. Kondisi itu terjadi karena tingkat kelelahan jemaah meningkat, setelah menjalankan ritual utama haji.

Ritual utama itu adalah wukuf di Arafah, lalu mabit di Muzdalifah, dan mabit tiga hari di Mina berikut tiga kali melontar jumrah, lalu tawaf ifada dan sa’i.

Dari 247 jemaah yang meninggal, penyebab utama adalah gangguan jantung 154 orang, gangguan pernafasan 70, infeksi dan parasit sembilan, endoktrin nutrisi lima, gangguan sistem pencernaan empat, penyakit pembuluh darah dan organ satu, sistem syaraf dua, dan keracunan satu.

Dari segi lokasi, yang wafat di Mekkah 194 orang, Mina 24, Madinah 19, Arafah enam, Jeddah dua jemaah, dan di perjalanan dua jemaah. Sementara dari segi jenis kelamin, pria 137 dan wanita 110.

Daker (Derah Kerja) Jeddah Misi Haji Indonesia sudah mempersiapkan surat keterangan wafat untuk dikirim kepada ahli waris.

Sekretaris Daker Jeddah, Nur Alya Fitra, menerangkan, isi surat pemberitahuan itu antara lain data diri almarhum atau almarhumah, seperti Juju binti Lili Adinata di Nagarawangi RT004/004 Nagarawangi, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Almarhumah dari embarkasi Jakarta dan tergabung dalam kelompok terbang JKS 8. Bersama surat pemberitahuan itu, juga dilampirkan surat keterangan untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jabar.

Isi pemberitahuan itu, nama almarhum atau almarhumah, nama orang tua, usia, jenis kelamin nomor paspor, alamat nomor maktab, embarkasi, kloter, lokasi dan tanggal wafat, dan lokasi dimakamkan. Surat itu diperlukan untuk mengurus santunan dari asuransi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com