Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 30/10/2012, 10:10 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Muhammad Asep Abdurahman alias Utep yang menjadi tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nashir di Jalan Sapari, Kecamatan Astanaanyar, Bandung, Kamis beberapa hari lalu, dijerat dengan pasal berlapis.

Utep dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap sesama manusia dan barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan 406 KUH Pidana tentang Perusakan barang, dan Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan tidak menyenangkan.

"Kami tidak pandang bulu kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum. Siapa pun akan kami tindak tegas, termasuk perusakan masjid yang sedang kami tangani ini," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Kota Bandung Wijanarko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (29/10/2012) kemarin.

Oleh karena itu, Wijanarko mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak seenaknya melawan ketentuan hukum. "Ini kan negara hukum, jadi jangan seenaknya mempermainkan hukum, semoga ini bagi pelajaran bagi semuanya, khususnya bagi tersangka," ujarnya.

Wijanarko melanjutkan, kasus ini merupakan kasus ketiga. Diketahui, pelakunya sama dengan yang dilakukan pelaku saat ini, yakni kelompok pelaku yang anggotanya menjadi tersangka saat ini.

Hal senada diungkapkan pengikut jemaah Ahmadiyah Kukun Abdulsukun (46). Kukun mengatakan, sekitar tiga bulan ke belakang, kelompok pelaku datang melakukan hal yang sama, hanya tidak parah seperti yang terjadi Kamis kemarin. Mereka datang dengan memecahkan poster tokoh Ahmadiyah berukuran 1 X 1,5  meter yang dipajang di masjid.

"Beberapa bulan yang lalu, mereka sempat datang ke sini, mereka merusak poster, memecahkan kaca poster, kemudian membawa pergi piguranya," ujar Kukun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com