Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Guru Tak Utuh

Kompas.com - 29/10/2012, 09:58 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com- Guru-guru di sejumlah kota/kabupaten Jawa Barat mengeluhkan besarnya tunjungan profesi guru yang lagi-lagi tidak diterima utuh. Pada triwulan kedua dan ketiga, guru bersertifikat yang berhak menerima pembayaran tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji pokok hanya menerima masing-masing dua bulan.

"Kami akan melayangkan protes atas ketidaklancaran tunjangan profesi guru di Jawa Barat. Pada triwulan kedua, guru hanya menerima dua bulan dari yang seharusnya tiga bulan. Demikian juga untuk triwulan ketiga, hanya dibayar dua bulan," kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru independen Indonesia, Senin (29/10/2012).

Iwan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No 34/2012 tentang Pembayaran TPG, penyalurannya tiap triwulan. Guru menerima 12 kali TPG yang dibayarkan empat kali dalam setahun.

Selain di Kota/Kabupaten Bandung, pembayaran tunjangan profesi yang tidak utuh juga terjadi di Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cimahi.

Iwan mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Bandung, uang yang ditransfer Kementerian Keuangan kurang. Alasannya bisa jadi data guru di Departemen Keuangan dan di daerah beda.

"Ini terjadi mal-administrasi di Dinas Pendidikan dan Kemendikud sehingga tidak cocok dengan data Kementerian Keuangan. Kami akan minta kejelasan soal ini karena guru sudah dirugikan," ujar Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com