Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNI Dihukum Gantung Konsulat Malaysia di Pontianak Didemo

Kompas.com - 25/10/2012, 10:45 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com -  Sekitar 100 warga berunjuk rasa di depan kantor Konsulat Malaysia di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/10/20120. Mereka memprotes vonis hukuman gantung kepada dua warga Pontianak yakni kakak beradik Frans dan Dharry Frully oleh pengadilan Malaysia.

Pengunjukrasa secara bergantian melakukan orasi di depan kantor konsulat di Jalan Perdana, Kota Pontianak. Akibat unjuk rasa, akses lalu lintas di Jalan Perdana lumpuh.

Polisi menutup ujung Jalan Perdana yang terhubung dengan Jalan A Yani. Selama unjuk rasa, pendemo beberapa kali mengecam vonis gantung terhadap Frans dan Dharry yang dinilai tidak masuk akal.

Frans dan Dharry divonis gantung hingga mati oleh Mahkamah Tinggi Jenayah 5 Shah Alam, Malaysia, dengan tuduhan menjadi penyebab kematian pencuri yang masuk ke ruang usaha majikan mereka. Padahal, dalam pemeriksaan polisi, pencuri berkewarganegaraan India itu masuk dalam kondisi mabuk. Di saku baju pencuri itu, juga ditemukan satu paket shabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com