Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikecam, Aksi Premanisme Oknum TNI AU

Kompas.com - 17/10/2012, 10:57 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Aksi kekerasan terhadap enam wartawan saat peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 di Riau menuai kecaman dari seluruh jurnalis di seluruh Indonesia, termasuk di Makassar. Mereka menggelar aksi di Makassar menggelar aksi unjukrasa di depan Monumen Mandala Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (18/10/2012).

Puluhan wartawan media nasional maupun lokal di Makassar menggelar aksi unjukrasa dengan aksi teatrikal mengikat seorang wartawan dan di lehernya digantungkan beberapa kamera. Bukan hanya itu, beberapa wartawan menutup mulutnya dengan menggunakan lakban dan mereka juga silih berganti berorasi yang mengecak aksi kekerasan tersebut.

"Kami mengecam tindakan kekerasan terhadap kawan kami di Riau saat ingin meliput. Ini sudah jelas pelanggaran Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Di mana dalam UU Pers tersebut, jelas tertuang menjamin kemerdekaan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi kepada publik," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Abbas Sadji.

Abbas juga menambahkan, ketentuan pidana yang ditetapkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.

"Kami juga mengecam pelaku kekerasan dialami wartawan KOMPAS TV, Chermanto Tjaombah dan wartawan Pare Pos, Ade Chayadi di Kabupaten Pangkep, Sulsel saat kebakaran di BTG I, Pelabuhan Biring Kassi PT Semen Tonasa. Dalam penyataan sikap wartawan di Makassar, mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan pers oleh oknum Propam TNI AU, menuntut aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses pidana karena jelas melakukan pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 2 dan 3, mendesak Panglima TNI Agus Suhartono agar segera menyelesaikan kasus kekerasan pers di Riau serta Memahkamah Militerkan Letkol Robert Simanjuntak, pelaku kekerasan," seru mereka.

Mereka meminta kepada Kepala Staf TNI-AU untuk meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik. "Meminta seluruh pihak agar menghargai profesi jurnalis dan paham tentang UU Pers, kami meminta hentikan kekerasan dan diskriminasi pers di Indonesia serta memboikot peliputan seluruh kegiatan di lingkup TNI khususnya TNI AU," tandas Abbas dalam orasinya.

"Kami pewarta, bukan pembawa petaka. Kerja jurnalistik, merupakan mandat rakyat untuk menyampaikan informasi kepada publik. Aksi ini serentak dilakukan di 24 kota di Indonesia, karena oknum TNI AU melanggar UU Pers dan kuat indikasi penganiayaan dilakukan terhadap wartawan di Riau. Selain itu juga, barang siapa yang melanggar UU Pers Nomor 40, ancaman hukumannya 2 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta," kata Mardiana Rusli yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalist Independen (AJI) Sulsel dalam demo yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com