Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Bandar Lampung Kecam Penganiayaan Jurnalis di Riau

Kompas.com - 16/10/2012, 17:43 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam tindakan oknum anggota TNI yang memukul sejumlah jurnalis saat meliput peristiwa jatuhnya pesawat Hawk 200 di Riau, Selasa (16/10/2012).

Ketua AJI Bandar Lampung Wakos Reza Gautama mengatakan, tindakan anggota TNI tersebut adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers seperti yang diatur di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menyebutkan, di dalam UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) tertulis: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, dalam kasus kekerasan saat peliputan jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 itu, para pelaku bisa diancam pidana penjara 2 tahun.

Untuk itu, AJI Bandar Lampung mendesak agar pelaku kekerasan diproses secara hukum. Tindakan penganiayaan oleh oknum TNI, salah satunya perwira, mencerminkan belum profesionalnya institusi militer tersebut.

Wakos juga berharap agar perusahaan media tempat jurnalis yang mengalami kekerasan membantu jurnalisnya yang menghadapi kekerasan. "Seharusnya yang menjadi garda terdepan untuk membela adalah perusahaannya," kata Wakos.

Ia mengatakan, dalam sejumlah kasus, tidak jarang kasus kekerasan terhadap  jurnalis berakhir dengan "perdamaian". Perusahaan media massa "berdamai" dengan pelaku kekerasan.

Hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia pers. Dengan adanya perdamaian, tutur Wakos, biasanya proses hukum tidak berjalan. "Ini tidak memberikan efek jera," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com