JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah kritik soal pemberian grasi kepada terpidana narkoba, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menjelaskan statistik permohonan grasi dari terpidana narkoba.
Amir Syamsuddin kepada pers seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa (16/10/2012), menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima 128 permohonan grasi dari narapidana narkotika sejak periode tahun 2004-2012.
Dari 128 permohonan itu, Presiden menolak 109 permohonan grasi, dan hanya mengabulkan 19 permohonan grasi karena berbagai pertimbangan, termasuk alasan kemanusiaan.
Dari 19 permohonan grasi itu, hanya 4 permohonan grasi dari terpidana mati kasus narkotika. "Pemberian grasi oleh Presiden dilakukan secara terukur. Tidak ada produsen atau bandar yang mendapat grasi dari Presiden," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.