Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di AS, Anjing Bisa Dapat Pengacara

Kompas.com - 15/10/2012, 16:50 WIB

ATLANTA, KOMPAS.com Di Amerika Serikat, bukan hanya manusia yang bisa mendapatkan layanan pengacara. Anjing juga memiliki hak yang sama.

Seorang hakim di Negara Bagian Georgia, AS, menunjuk seorang pengacara untuk membela Kno, seekor anjing jenis pit bull yang menyerang seorang bocah berusia lima tahun, musim panas lalu.

Asisten jaksa wilayah Elizabeth Pavlis kepada Reuters mengatakan pemilik Kno menyerahkan anjing itu kepada pemerintah Effingham County, sebelah utara Savannah, Georgia, setelah anjing itu dituduh menyerang seorang anak kecil.

Hakim William Woodrum kemudian menunjuk Claude Kicklighter sebagai pengacara Kno. Saat ini, Claude masih mempelajari rincian kasus ini.

"Yang bisa saya katakan sejauh ini adalah hakim menunjuk saya. Saya belum tahu duduk perkaranya," ujar Claude.

Claude sendiri bekerja untuk pemerintah daerah dan tidak memungut biaya untuk tugasnya ini.

Pavlis mengatakan sidang akan digelar bulan ini untuk menentukan apakah Kno akan disuntik mati atau tidak. Meski demikian, Pavlis menambahkan, Claude Woodrum tak harus hadir di ruang sidang untuk membela kliennya.

Seorang pengacara khusus kasus hewan asal San Francisco, Bruce Wagman, mengatakan, tidak lazim seorang hakim menunjuk seorang pengacara untuk mewakili seekor hewan dalam hal ini seekor anjing.

Beberapa kasus terkait hewan yang diketahui Wagman melibatkan anjing milik pemain NFL, Michael Vick, yang mengaku bersalah terlibat dalam adu anjing antarnegara bagian pada 2007 lalu.

"Vick dihukum 19 bulan penjara," kata Wagman.

Ada-ada saja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com