Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pengintip" Pramugari Lolos dari Jerat Hukum

Kompas.com - 15/10/2012, 14:17 WIB
TOKYO, KOMPAS.com — Seorang penumpang maskapai Japan Airlines yang menggunakan kamera pulpen untuk mengintip pakaian dalam para pramugari terbebas dari gugatan hukum. Sebab, jaksa penuntut tak bisa menentukan di prefektur mana pesawat itu terbang saat lelaki itu melakukan "kejahatannya".

Prefektur adalah pembagian wilayah di Jepang, semacam provinsi di Indonesia.

Lelaki berusia 34 tahun itu menggunakan kamera mikro saat duduk dan mengambil gambar para pramugari dalam penerbangan domestik dari Takamatsu menuju Tokyo. Demikian laporan situs harian Asahi Shimbun, Minggu (14/10/2012).

Akibat perbuatannya, dia ditangkap polisi dan mengaku bahwa dia bergairah melihat para pramugari dan seragamnya.

Polisi memutuskan pria ini mulai mengintip para pramugari di wilayah udara Prefektur Hyogo. Kesimpulan ini diambil berdasarkan kesaksian penumpang lain dan analisis data penerbangan.

Namun, jaksa justru mengatakan, mereka tak bisa memastikan di wilayah prefektur mana si penumpang nakal itu mulai melakukan aksinya.

Gugatan hukum bagi para "pengintip" ini biasanya tergantung pada aturan di prefektur tertentu. Aturan ini diberlakukan untuk menanggulangi gangguan publik, tetapi untuk memastikan seseorang baru bisa dihukum karena "mengintip" setelah dipastikan lokasi terjadinya kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com