Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Putusan MA Vonis Bebas Gembong Narkoba Aneh

Kompas.com - 11/10/2012, 16:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati dan meringankan hukuman terhadap para terpidana kasus narkoba dipertanyakan. Pasalnya, selama ini MA tidak pernah mengabulkan peringanan hukuman bagi terpidana kasus narkoba.

Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua DPR, Kamis (11/10/2012), di Kompleks Parlemen, Jakarta. "Bagi saya, keputusan MA itu berlaku seharusnya tidak berubah-ubah, dan secara terus-terusan. Kalau kemudian keputusan itu mengalami perubahan, ini menunjukkan ada sesuatu yang aneh," kata Pramono.

Pramono melihat kejahatan narkoba sudah menjadi kejahatan luar biasa karena bisa menghancurkan generasi bangsa dan dianggap tindakannya lebih berat dari pidana lainnya. "Maka dengan demikian tindakan MA yang merubah itu menjadi tanda tanya besar," ujarnya.

Untuk menelusur keanehan putusan MA itu, Pramono menuturkan, Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan untuk meneliti fenomena ini. "Publik sudah mempertanyakan, DPR juga mempertanyakan, maka KY yang punya wewenang bisa saja," kata Pramono.

Sementa itu, Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, meminta agar majelis hakim agung menjelaskan alasan pembatalan hukuman mati terhadap gembong narkoba. Majelis hakim harus meluruskan persepsi hukum termasuk pertimbangan ancaman narkoba yang sudah mengancam kehidupan. "Hakim harus menjelaskan kepada publik pertimbangan hukum kenapa memutuskan seperti itu? Jelaskan, bikin tradisi itu. Hakim jangan ngomong macam-macam untuk popularitas di luar kewenangannya," ujar Pasek.

Pasek menilai hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan vonis bebas dan pengurangan hukuman terhadap terpidana kasus narkoba. "Memang ada maksimal hukuman mati untuk kasus hukum narkoba, tetapi itu maksimal. Hakim lah yang bisa memutuskan apakah kasus itu pantas mendapatkan hukuman maksimal mati atau tidak. Tapi ini harus dijelaskan," katanya lagi.

Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis mati beberapa terpidana kasus narkoba. Terakhir, pembatalan itu diberikan kepada Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid.

Sebelumnya, Deni divonis mati oleh MA atas kasus kepemilikan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin. MA lalu menghukum dengan pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin. Hukuman diubah menjadi penjara 12 tahun. Selain itu, putusan sama diberikan kepada Hengky Gunawan. Hukuman diubah menjadi 15 tahun penjara.

Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sekaligus Hakim Konstitusi, menyatakan, putusan anulir vonis hukuman mati Mahkamah Agung (MA) atas pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan tidak mengikat. Akil melihat masih ada celah untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) bagi pihak yang tidak puas atas putusan MA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com