Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Dinilai Semakin Permisif Sikapi Narkotika

Kompas.com - 11/10/2012, 09:15 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para hakim Mahkamah Agung (MA) dinilai semakin permisif terhadap persoalan narkotika di Indonesia. Penilaian ini terkait pembatalan hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkotika. Padahal, masalah narkotika menyangkut nasib jutaan generasi muda Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy, di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Aboe Bakar menilai, MA mengabaikan jumlah korban narkoba yang mencapai 3,8 juta jiwa serta puluhan juta orang yang berpotensi menjadi korban. Dia berharap agar Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan sosialisasi kepada para hakim MA perihal bahaya dan ancaman narkoba.

Aboe Bakar juga menilai, MA tidak konsisten menyikapi hukuman mati. MA telah menghukum mati terpidana kasus terorisme Amrozi, Imam Samudera, dan Muklas. Namun, kata dia, ketika memutus gembong narkoba, para hakim MA memakai alasan hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

"Ini berarti tidak ada equality before the law. Buat para gembong narkoba hukuman mati dikatakan inkonstitusional, namun buat yang lain tidak," kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar berharap, Komisi Yudisial melakukan kajian atas pembatalan para terpidana kasus narkotika. "Bagaimanapun, masyarakat melihat banyak keganjilan atas putusan-putusan MA untuk para gembong narkoba ini. Jangan sampai KY hanya sebagai penonton saja," pungkas dia.

Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis mati beberapa terpidana kasus narkoba. Terakhir, pembatalan itu diberikan kepada Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Sebelumnya, Deni divonis mati oleh MA atas kasus kepemilikan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin. MA lalu menghukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin. Hukuman diubah menjadi penjara 12 tahun. Selain itu, putusan sama diberikan kepada Hengky Gunawan. Hukuman diubah menjadi 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com