Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Langgar Konstitusi

Kompas.com - 10/10/2012, 20:35 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki menjelaskan hukuman mati inkonstitusional. Pasalnya, hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang lainnya tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. "Hukuman mati itu menyimpang dari pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 jadi undang-undang yang mengatur hukuman tersebut inkonstitusional adanya," kata Marzuki di acara "Hari Anti Hukuman Mati Sedunia" di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Marzuki menambahkan, hukuman mati selain tidak sesuai dengan konstitusi juga melanggar takdir manusia. Sebab, hidup menurutnya adalah karunia yang tidak boleh dicabut oleh siapa pun, termasuk algojo yang berlindung di balik konstitusi.

Marzuki menyebutkan, pencegahan kejahatan melalui hukuman mati tidak efektif. Sebab, pencegahan kejahatan selayaknya dengan upaya pendidikan, bukan menghukum mati seseorang. Selain itu, hukuman mati menurutnya tidak dapat dipulihkan tatkala seorang terdakwa kelak ternyata tidak bersalah, namun telah dieksekusi. "Hidup dan mati adalah hak, right to life and right to death. Hidup berujung pada kematian, tidak boleh dicabut paksa atas nama hukum," katanya.

Ia memaparkan, hukuman mati selayaknya digantikan dengan hukuman seumur hidup. Sebab, hukuman seumur hidup masih memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Selain itu, hukuman seumur hidup tidak melanggar hak asasi manusia.

Menurut Marzuki, efek jera dari hukuman seumur hidup tersebut tetap ada. Pasalnya, hukuman seumur hidup tersebut tidak dapat diringankan dengan pembebasan kecuali peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak sependapat dengan Mazuki. Denny berpendapat hukuman mati tidak dapat dihilangkan sama sekali di Indonesia. Sebab, hukuman mati diperlukan untuk menghukum pelaku kejahatan berat yang berdampak luas merugikan masyarakat.

Namun, Denny menggarisbawahi bahwa dirinya tetap tidak menyetujui jika hukuman mati sebagai pokok hukuman pidana. "Dalam RUU KUHP, pidana mati dirumuskan secara alternatif dan hanya dapat dijatuhkan sebagai upaya hukum terakhir. Perubahannya, dari awalnya pidana pokok jadi pidana alternatif. Ini the last resort, tapi tentu saja akan menimbulkan perdebatan," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com