Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Sabu, Reggyna Terancam Mati

Kompas.com - 09/10/2012, 22:23 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Reggyna Sabara, oknum PNS bagian Humas dan Protokoler Pemprov DKI Jakarta yang dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung di dekat tol Sadang, Kabupaten Purwakarta karena kedapatan memakai dan membawa narkotika jenis sabu-sabu, akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Ancaman hukuman itu dibacakan setelah Reggyna menyatakan tidak keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, di ruang sidang anak, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Selasa, (9/10/2012).
 
Dalam persidangan itu terungkap penangkapan Reggyna. Saat itu Reggyna sedang menuju Bandung bersama terdakwa lainnya, yakni M. Tafsil yang merupakan eks anggota polisi di Jakarta. Saat itu polisi menggeledah dan menemukan 2 bungkus plastik yang diketahui berisi sabu-sabu seberat 8, 8827 gram dan 0, 1668 gram.

Dalam sidang itu juga terungkap sejak tahun 2008 hingga kini, Reggyna sering mengisap sabu bersama Tafsil di salah satu rumah kos di Bandung.

"Ya, Reggyna selalu memakai sabu bersama saya di rumah kos, hampir selama memakai dilakukan di Bandung," ujar Tafsil menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nur Aslam. Tafsil juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.
 
Tafsil mengaku mendapatkan sabu dari Ferry Zenovsky yang juga terdakwa. Tafsil mengaku memberikan sabu pada Reggyna sebagian besar gratis.

"Reggyna tidak kasih uang kepada saya, dia hanya tahu make saja. Dia juga sempat kasih konvensasi sebagai ganti uang make, tapi hanya beberapa kali saja," ujar Tafsil.

Ketika hakim bertanya kepada Tafsil, apakah Tafsil diberi imbalan lain, misalnya hubungan seks? Tafsil menjawab tidak.

Mendengar jawaban Tafsil, hakim tidak puas. "Masa, berduaan dalam satu kamar sambil nyabu di Bandung, tidak ada syetan satupun, itu hanya hatimu sendiri yang tahu," seru Hakim kepada Tafsil.

Berdasarkan pengakuan Tafsil, ia membeli dari Ferry yang merupakan pria asal Pekanbaru. Ia mengaku dikenalkan pamannya. Dalam melakukan transaksinya, Tafsil pergi ke Pekanbaru menemui Ferry untuk mengambil barang haram itu dan menukarnya dengan uang.

Pertama kali transaksi, Ferry menjual sabu kepada Tafsil seharga Rp 30 juta dengan berat 20,45819 gram.

"Saya pake dengan Reggyna di Bandung," terangnya kepada hakim.

Akibat perbuatannya tersebut, Reggyna dijerat dan diancam sesuai Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2,  dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada Selasa, 16 Oktober 2012 karena ketiga terdakwa belum menerima surat dakwaan dari JPU. Rencananya sidang akan menghadirkan saksi lain yakni anggota Satreskrim Polrestabes Bandung yang pada saat itu membekuk terdakwa.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com