Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukup Bukti untuk Adili Saif Khadafy di Libya

Kompas.com - 09/10/2012, 17:49 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Libya berhasil mengumpulkan "cukup" bukti untuk mengadili putra mendiang Moammar Khadafy atas kejahatan terhadap kemanusiaan, kata seorang pengacara kepada Pengadilan Kejahatan Internasional, Selasa (9/10/2012).

Penyelidikan di dalam negeri "mendapatkan hasil yang cukup," kata Philippe Sands dalam acara dengar pendapat untuk memutuskan tempat Saif al-Islam Khadafy (40) diadili.

"Terdapat bukti yang cukup banyak untuk menetapkan dakwaan, seperti yang disiapkan jaksa ICC," ujar Sands, yang mewakili Tripoli dalam acara dengar pendapat selama dua hari di Den Haag, Belanda itu.

Para hakim ICC mendengarkan argumen yang disampaikan Libya dan perwakilan ICC untuk memutuskan di mana Saif serta mantan kepala intelijen Khadafy, Abdullah Senussi (63) diadili.

Sans mengatakan bukti-bukti terhadap Saif termasuk bagaimana dia memerintahkan aparat keamanan Libya dalam sebuah siaran langsung televisi untuk menggunakan kekerasan, tak lama setelah pecahnya pemberontakan terhadap pemerintahan ayahnya pada Februari 2011 lalu.

Tripoli juga menuduh Saif memerintahkan penggunaan peluru tajam terhadap para pengunjuk rasa dan bahwa dia merekrut tentara bayaran dari Pakistan untuk menumpas pemberontakan itu.

Saif kini ditahan di Kota Zintan sejak ditangkap akhir November lalu, menyusul terbunuhnya Khadafy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com