Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Omi, Hukum Hanya Tajam ke Bawah

Kompas.com - 03/10/2012, 20:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Omi binti Saanen (28), buruh perempuan PT Panarub Dwikarya, ditahan Polres Tangerang Kota karena mengirim SMS berisi ancaman akan meledakan bom di perusahaannya sendiri, beberapa waktu lalu. Kasus yang dianggap menodai keadilan itu pun mendapat tanggapan dari rekan sesama buruh.

Nining Elitos, Ketua Umum Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan, sebagai sesama buruh, pihaknya mengutuk keras penegak hukum yang memenjara Omi. Menurutnya, aparat kepolisian sudah bukan lagi menjadi institusi untuk mencari keadilan, namun hanya institusi yang berfungsi untuk memenjarakan orang.

"Harusnya penegak hukum melihat persoalannya apa. Itu kan akibat dia sebagai buruh perempuan harus cuti karena melahirkan. Tapi karena perusahaannya tidak mau melaksanakan peraturan, akibatnya semena-mena," ujar Nining kepada Kompas.com, Rabu (3/10/2012).

Menurut Nining, keputusan yang dilakukan para penegak hukum, membuktikan bahwa hukum di Indonesia hanya tajam bagi rakyat kecil, namun tidak bagi kelas atas. Ia pun turut mengecam tindakan perusahaan yang mempekerjakan Omi.

Menurutnya, sudah jelas diatur dalam undang-undang, pekerja wanita yang melahirkan dapat hak untuk cuti.

"Persoalannya bukan pada SMS-nya, tapi mendesak pengusahanya yang nakal juga untuk melaksanakan peraturan yang adil. Kalau ini kan ada perasaan tak adil. Hukum tajam ke bawah, tapi tak tajam ke atas," katanya.

Nining mengatakan, peristiwa yang menimpa rekan senasib sepenanggungannya tersebut merupakan peringatan bagi buruh untuk selalu sadar akan statusnya di perusahaan, tempat mereka bekerja. Sebagai kaum yang selalu terkena imbas kebijakan pemerintah, peristiwa Omi, menjadi pemicu semangat buruh untuk selalu berjuang mendapatkan hak-haknya.

Omi binti Saanen, adalah buruh perempuan yang bekerja diperusahaan yang memproduksi sepatu di kawasan Tangerang, Banten. Ia dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak Senin (1/10/2012). Ia ditangkap atas tuduhan melakukan ancaman peledakan bom melalui layanan pesan singkat di perusahaan tempat dia bekerja, Sabtu (29/9/2012).

Omi ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (29/9/2012), sekitar pukul 11.00. Yang mengoyak rasa keadilan adalah, tanpa ada surat penangkapan dan barang bukti apapun, Omi digiring ke mobil Polisi dan masuk ke dalam bui.

Menurut pihak kepolisian, Omi akan dikenai Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU No 11/2008) tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com