Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Musnahkan 6.239,9 Gram Narkoba Jenis Sabu

Kompas.com - 02/10/2012, 15:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (2/10/2012), memusnahkan ribuan gram barang bukti narkoba golongan satu dari pengungkapan dua kasus berbeda dalam bulan September 2012. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Dari dua kasus itu, sebanyak empat tersangka ditangkap pihak BNN. "Total ada 6.239,9 gram dari dua kasus yang berbeda. Pemusnahan ini merupakan yang ke-20 kalinya pada tahun ini oleh BNN," kata Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto, Selasa (2/10/2012).

Adapun empat tersangka yang ditangkap dari dua kasus itu yakni seorang pria warga negara Malaysia berinisial KWH, dan tiga orang wanita, pertama dengan inisial M yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam, kemudian YPD yang juga WNI, dan BKM yang merupakan warga negara Kenya (Afrika).

"Kasus yang pertama berawal dari penangkapan M di Bandara Soekarno-Hatta. Untuk kasus yang kedua dari penangkapan YDP di sebuah rumah makan di kawasan Margonda," ujar Sumirat.

Dari tersangka yang ditangkap pertama kali, BNN mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain dengan cara control delivery, yakni dengan mencari tahu kepada siapa narkoba itu akan diantarkan selanjutnya.

BNN mengklaim, dengan dimusnahkannya 6.239,9 gram sabu, sebanyak 24.960 anak bangsa terselamatkan. Dari pantauan KOMPAS.com, sebelum dimusnahkan, narkoba tersebut sebelumnya di tes laboratorium terlebih dahulu. Setelah itu, sabu kemudian dimasukkan ke dalam mesin pemusnah atau incinerator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com