Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Kesehatan Prioritas Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015

Kompas.com - 28/09/2012, 16:14 WIB

oleh: Weka Gunawan

Indonesia mempunyai potensi luar biasa sebagai pasar bagi pelayanan kesehatan. Bagaimana kita sebagai tenaga kesehatan mampu memainkan peran utama dan menjadi tuan di dalam negeri sendiri?

Tak heran sektor kesehatan dapat dikatakan peluang pendapat yang sangat menjanjikan sehingga termasuk sektor yang diprioritaskan dalam rangka terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN di tahun 2015.

Hal ini mengemuka di pertemuan para delegasi ASEAN di Country Coordinator on Services ke-71 pada 25–27 September 2012 di Kuala Lumpur Malaysia.

Indonesia bersama 9 negara ASEAN lainnya menyepakati peta jalan pada awal 2013 yang berisi butir-butir transparansi informasi tentang lalulintas jasa praktek dokter, dokter gigi dan keperawatan.

Delegasi sektor kesehatan dipimpin oleh Prof. Dr. Agus Purwadianto, dalam koordinasi Kementrian Perdagangan. Transparansi tersebut dalam bentuk Web ASEAN Joint Coordination Commitee on Medical, Dental and Nurse Services dari masing-masing negara. Untuk Indonesia, web tersebut akan dikelola oleh Kementerian kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Web tersebut nantinya akan memuat persyaratan dan prosedur perizinan (bagi dokter/dokter gigi ada 2 jenis: registrasi dan izin praktik), kualifikasi tenaga medis/perawat (penyamaan kompentensi minimal) dan standar teknis minimumnya (seperti kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia, kepatuhan kepada kode etik, standar profesi, adanya asuransi malpraktek dll).

Dalam pertemuan tersebut dibahas kemudahan lalu lintas tenaga kesehatan asing dalam bentuk pemberian izin sementara tenaga medis/perawat asing ke Indonesia dan sebaliknya. Hal tersebut pada prinsipnya sudah diperbolehkan oleh semua negara, sepanjang telah memenuhi aturan setempat.

Saat ini, dokter asing boleh masuk ke Indonesia hanya untuk kepentingan alih iptekdok, di rumah sakit pendidikan, atau untuk mengajar dan penelitian. Selain itu juga bakti sosial dan penanganan bencana. Mereka akan diberi surat tanda registrasi sementara, berlaku satu tahun, dan dilarang praktek di Fasyankes (Fasilitas pelayanan kesehatan) swasta.

"Tentu hanya dokter asing yang baik dan trampil yang diizinkan praktik" kata Agus. Juga semua setelah dilakukan Mutual Recognition Arrangement (MRA), diantara profesi dokter dan dokter gigi serta perawat secara bilateral, untuk mencegah mereka yang tidak direkomendasi konsil profesi setempat.

Untuk kedokteran sementara MRA ditujukan kepada dokter spesialis kebidanan, penyakit dalam kesehatan anak dan penyakit dalam.

Tak dibahas bahwa Malaysia memproteksi Fakultas Kedokterannya dengan tidak menerima mahasiswa asing di tingkat degree atau S-1 profesi. Malaysia menerima mahasiswa asing bidang kedokteran hanya untuk tingkat dokter pakar dan pasca sarjana saja.

Sementara warga negara Malaysia yang menjadi mahasiswa (S-1) Kedokteran di Indonesia banyak sekali baik di universitas negeri maupun swasta. 

*) Weka Gunawan, pengajar Faculty of Medicine National University of Malaysia, tinggal di Kuala Kumpur, Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com