DENPASAR, KOMPAS.com - Lindsay June Sandiford, 56, ratu kokain asal Inggris yang menyelundupkan 4,7 Kilogram kokain ke Bali batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (27/9/2012).
Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak tidak melanjutkan sidang karena Lindsay belum menunjuk pengacara secara resmi. "Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menunjuk pengacara, sidang untuk sementara ditunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pekan depan," ujar Amser dalam persidangan.
Selama ini, Lindsay telah didampingi I Nengah Sudiarta sebagai kuasa hukumnya. Namun Lindsay belum menandatangi surat kuasa yang menyatakan Sudiarta sebagai kuasa hukum dalam sidang di PN Denpasar.
"Lindsay belum mau tanda tangan surat kuasa karena bahasa Indonesia. Kita akan terjemahkan surat kuasa tersebut dalam bahasa Inggris dan saya yakin dia akan menandatanganinya," jelas Sudiarta usai sidang.
Seperti diberitakan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) karena membawa 4,7 Kg kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.
Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya yakni 3 WN Inggris yakni Rachel, Julian, Paul dan 1 WN India Nanda Gopal. Paul dan Gopal sudah menjalani sidang di PN Denpasar sementara Rachel dan Julian masih menunggu jadwal sidang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.