Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/09/2012, 15:33 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Lindsay June Sandiford, 56, ratu kokain asal Inggris yang menyelundupkan 4,7 Kilogram kokain ke Bali batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (27/9/2012).

Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak tidak melanjutkan sidang karena Lindsay belum menunjuk pengacara secara resmi. "Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menunjuk pengacara, sidang untuk sementara ditunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pekan depan," ujar Amser dalam persidangan.

Selama ini, Lindsay telah didampingi I Nengah Sudiarta sebagai kuasa hukumnya. Namun Lindsay belum menandatangi surat kuasa yang menyatakan Sudiarta sebagai kuasa hukum dalam sidang di PN Denpasar.

"Lindsay belum mau tanda tangan surat kuasa karena bahasa Indonesia. Kita akan terjemahkan surat kuasa tersebut dalam bahasa Inggris dan saya yakin dia akan menandatanganinya," jelas Sudiarta usai sidang.

Seperti diberitakan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) karena membawa 4,7 Kg kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya yakni 3 WN Inggris yakni Rachel, Julian, Paul dan 1 WN India Nanda Gopal. Paul dan Gopal sudah menjalani sidang di PN Denpasar sementara Rachel dan Julian masih menunggu jadwal sidang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com