JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan pihaknya baru akan melakukan verifikasi perihal pelarangan produk-produk halal Indonesia di negara Timur Tengah.
"Kami akan follow up, ini masih preliminary jadinya saya kurang mendalami detailnya, saya sudah minta Dirjen untuk mengedepankan masalah ini," katanya, Selasa (18/9/2012).
Ia mengaku dirinya belum mengetahui secara mendalam perihal pelarangan ini. Masih membutuhkan waktu penyelidikan yang mendalam terutama menyangkut potensi kerugian yang diderita Indonesia.
"Saya jujurnya tidak tahu, masih diselidiki. Kerugiannya belum bisa dikalkulasi, karena masih preliminary," ujarnya.
Meski demikian, dirinya menjanjikan untuk segera merespon kasus ini dengan mengutus bawahnya untuk melakukan sejumlah langkah. "Kami akan verifikasi berita-berita ini, kami akan berkonsolidasi dan menentukan sikap agar produk-produk kita bisa diakui. Munkin kami akan mengirim dirjen segera ke sana," katanya.
Untuk diketahui saja, produk asal Indonesia ditolak di Uni Emirate Arab (UEA), contohnya ikan kaleng asal Indonesia. UEA menolak dengan alasan label halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI tidak diakui dan tidak dikenal. Padahal produk ikan kaleng itu masuk dalam lima besar di UEA. (Yudho Winarto/Kontan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.