Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Bebaskan Ibu Negara Khmer Merah

Kompas.com - 13/09/2012, 14:16 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

PHNOM PENH, KOMPAS.com - Pengadilan kejahatan perang Kamboja memerintahkan pembebasan Ieng Thirith, 'Ibu Negara' masa pemerintahan rezim Khmer Merah, Kamis (13/9/2012).

Pengadilan beralasan, Ieng Thirith yang berusia 80 tahun tak cukup sehat untuk mengikuti sidang pengadilan.

"Ketika tidak ada cukup kemungkinan untuk mengadili terdakwa di masa depan, pengadilan memutuskan untuk membebaskan terdakwa," demikian pernyataan resmi pengadilan kejahatan perang Kamboja.

Pengadilan menegaskan keputusan untuk membebaskan Ieng Thirith bukan karena terdakwa tidak bersalah atau karena pengadilan mencabut dakwaan.

Alasan utama adalah secara fisik Ieng Thirith memang tidak mungkin duduk di pengadilan dan mengikuti sidang yang berlangsung lama.

Ieng Thirith adalah satu dari sedikit orang dari masa rezim yang berkuasa pada 1975-1979 yang bisa dihadirkan ke depan pengadilan.

Rezim Pol Pot dianggap bertanggung jawab atas kematian sedikitnya dua juta orang warga Kamboja. Dan Ieng Thirith dianggap terlibat dalam kejahatan perang, genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Saat ini tiga tokoh Khmer Merah lain yang juga sudah sangat tua, termasuk mantan Menlu Ieng Sary yang juga suami Ieng Thirith, tetap menjalani sidang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com