Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindsay Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 10/09/2012, 16:50 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Lindsay June Sandiford (56), nenek asal Inggris yang menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali, terancam hukuman mati. Penyidik menjerat Lindsay dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam berkas perkaranya.

Tersangka dan barang bukti juga turut dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (10/9/2012). "Pasal yang dikenakan 113 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 tentang persengkokolan. Kemudian Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2," ujar Humas Kejaksaan Tinggi Bali Eko Indarno, siang tadi.

Dalam Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Lindsay dinilai mengimpor kokain yang merupakan narkotika golongan I. Ancaman hukuman jika terbukti bersalah, paling rendah 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tim kuasa hukum tersangka Nengah Sudiarta yang mendampingi kliennya hanya memberi sedikit keterangan kepada wartawan terkait proses pelimpahan yang berakhir pukul 14.00 WITA siang tadi.

"Dalam pemeriksaan hanya ditanya hal biasa seperti pelimpahan lainnya, identitasnya dan pertanyaan-pertanyaan biasa," ujar Sudiarta.

Menurut pengacara berkaca mata ini, kliennya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar sekitar 2-3 pekan mendatang.

Seperti diberitakan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita tua asal Inggris, Lindsay June Sandiford (56) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) karena membawa 4,7 kg kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.

Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya yakni 3 WN Inggris yakni Rachel, Julian, Paul dan 1 WN India Nanda Gopal. Kelimanya juga dalam proses menuju persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com