Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis "Pembakar" Al Quran Tinggalkan Penjara

Kompas.com - 08/09/2012, 20:46 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

ISLAMABAD, KOMPAS.com — Seorang gadis Kristen yang didakwa menghina Al Quran di Pakistan akhirnya dibebaskan dengan uang jaminan setelah tiga pekan ditahan, Sabtu (8/9/2012).

Rishma Masih (14) yang ditahan sejak 16 Agustus akhirnya meninggalkan penjara Rawalpindi sehari setelah hakim memutuskan pembebasan dengan uang jaminan.

Menteri Urusan Harmoni Nasional Paul Bhatty mengatakan, gadis itu diterbangkan menggunakan helikopter untuk dipertemukan kembali dengan keluarganya.

"Dia sudah dibebaskan dan kini dibawa dengan helikopter ke tempat yang aman. Keluarganya akan segera bertemu dengan gadis ini," kata Bhatty.

Sebuah televisi swasta Pakistan memberitakan cuplikan gambar seorang gadis, mengenakan pakaian tradisional berwarna hijau dan celana panjang hijau tua, keluar dari sebuah mobil lapis baja dan naik ke sebuah helikopter.

Kuasa hukum Rishma, Tahir Naveed Chaudhry, memastikan pembebasan gadis itu setelah dua penjamin memastikan bahwa gadis itu akan datang dalam sidang di pengadilan yang akan ditentukan kemudian.

Berdasarkan undang-undang anti-penodaan agama yang ketat di Pakistan, menghina Nabi Muhammad dapat dijatuhi hukuman mati, dan membakar Al Quran bisa mendekam seumur hidup di penjara.

Belakangan banyak desakan muncul agar Pemerintah Pakistan segera merevisi undang-undang anti-penodaan agama itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com