Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pakistan Bebaskan Gadis Terdakwa Pembakar Al Quran

Kompas.com - 07/09/2012, 15:41 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

ISLAMABAD, KOMPAS.com — Pengadilan di Islamabad akhirnya membebaskan seorang gadis Kristen yang dituduh menghina Al Quran dengan jaminan, Jumat (7/9/2012).

Hakim Muhammad Azam Khan memerintahkan pembebasan gadis bernama Rimsha itu dengan uang jaminan sebesar 10.500 dollar AS atau lebih dari Rp 100 juta.

Rimsha ditahan setelah massa yang beringas menuduh dia membakar sejumlah halaman kitab suci Al Quran dan meminta gadis itu dihukum.

Kemudian, gadis berusia 14 tahun itu ditahan di penjara dengan keamanan maksimum sejak 16 Agustus lalu. Penahanannya menjadi kontroversi karena usia Rimsha dan kesehatan mentalnya yang terganggu.

Dokter memeriksanya pekan lalu akibat keterbelakangan mentalnya, yang membuat perilaku Rimsha tak terlihat seperti gadis 14 tahun pada umumnya.

Tak hanya Rimsha yang menderita, orangtuanya juga harus diungsikan ke tempat aman karena ancaman pembunuhan. Selain itu, banyak keluarga Kristen yang meninggalkan kediamannya karena khawatir akan adanya aksi kekerasan.

Namun, kasus ini menjadi berbeda setelah seorang ulama Pakistan ditahan. Sang imam diduga sengaja memasukkan halaman-halaman Al Quran yang sudah dibakar itu ke dalam tas yang dibawa Rimsha.

Pakistan memiliki undang-undang anti penghujatan agama yang ketat. Namun, belakangan undang-undang ini semakin sering dipertanyakan dan banyak desakan agar pemerintah segera merevisi undang-undang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com