MADIUN, KOMPAS.com — Pemandu atau pengantar rombongan imigran gelap asal Timur Tengah yang hendak menyeberang ke Australia melalui Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Desember 2011, menerima upah Rp 10 juta. Upah itu diberikan untuk pekerjaan mengantar yang hanya berlangsung 1,5 jam.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Sersan Dua Ilmun Abdul Said, salah seorang dari empat anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat kasus penyelundupan imigran gelap, di Mahkamah Militer III-13 Madiun, Senin (3/9/2012).
Pemandu jalan atau pengantar rombongan ini bernama Budi Santosa, pegawai negeri sipil di Koramil Besuki Tulungagung. Dalam sidang ini ia dihadirkan sebagai saksi.
Sidang lanjutan yang berlangsung mulai pukul 11.00 itu diketuai hakim Letnan Kolonel (Chk) Mohammad Affandy dan oditur atau jaksa penuntut umum Letnan Kolonel (Chk) Opung Juwaeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.