Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irak Hukum Mati 21 Terpidana

Kompas.com - 28/08/2012, 16:29 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Hukum Irak mengumumkan eksekusi mati 21 terpidana kasus terorisme. Dari jumlah itu, tiga di antaranya perempuan. "Hukuman mati dilaksanakan pada hari ini," kata pernyataan kementerian tersebut sebagaimana warta Xinhua pada Selasa (28/8/2012).

Realisasi hukuman mati itu terlaksana setelah Lembaga Kepresidenan memberikan persetujuan.

Hukuman mati di Irak sempat ditunda pascaagresi militer Amerika Serikat pada 10 Juni 2003. Waktu itu, Administrator AS untuk Irak Paul Bremer yang meneken peraturan penundaan itu.

Kendati demikian, pada 8 Agustus 2004, pemerintah Irak memberlakukan kembali hukuman mati tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com