KOMPAS.com - Kementerian Hukum Irak mengumumkan eksekusi mati 21 terpidana kasus terorisme. Dari jumlah itu, tiga di antaranya perempuan. "Hukuman mati dilaksanakan pada hari ini," kata pernyataan kementerian tersebut sebagaimana warta Xinhua pada Selasa (28/8/2012).
Realisasi hukuman mati itu terlaksana setelah Lembaga Kepresidenan memberikan persetujuan.
Hukuman mati di Irak sempat ditunda pascaagresi militer Amerika Serikat pada 10 Juni 2003. Waktu itu, Administrator AS untuk Irak Paul Bremer yang meneken peraturan penundaan itu.
Kendati demikian, pada 8 Agustus 2004, pemerintah Irak memberlakukan kembali hukuman mati tersebut.