JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menegaskan, bila PT KSU terbukti lakukan pemalsuan dokumen impor daging, maka status importir terdaftar bakal dicabut.
Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan tersebut telah melakukan impor tanpa memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) yang sesuai dengan yang telah diterbitkan Kementerian Perdagangan.
"Tentu kalau terbukti dari hasil verifikasi kita, perusahaan berinisial PT KSU itu dengan sengaja memalsukan dokumen impornya, maka akan kita lakukan tindakan tegas dengan mencabut status importir terdaftar dari perusahaan yang bersangkutan," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Berdasarkan informasi pihak Bea Cukai yang didapatnya, saat ini terdapat 118 kontainer berisi daging sapi beku impor dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat milik PT KSU tertahan di terminal kontainer Tanjung Priok dengan jumlah tonase yang diperhitungkan melebihi alokasi seharusnya.
Sebanyak 35 dari 118 kontainer berukuran 40 f eet. Sisanya 83 kontainer berukuran 20 feet.
Jika rata-rata kontainer ukuran 40 feet berisi sekitar 26-30 ton dan kontainer 20 feet berisi sekitar 20-22 ton, maka tonase keseluruhan daging sapi impor tersebut berjumlah antara 2.570-2.876 ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.