Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 21 Tahun Penjara untuk Breivik

Kompas.com - 24/08/2012, 16:24 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Pengadilan Norwegia memvonis hukuman 21 tahun penjara untuk Anders Behring Breivik. Breivik terbukti bersalah membunuh 77 orang dalam serangan bom dan penembakan setahun silam.

Di Norwegia tidak ada hukuman mati maupun penjara seumur hidup. Ganjaran bui bagi Breivik selama 21 tahun itu adalah yang paling maksimal.

Breivik, tulis Xinhua pada Jumat (24/8/2012), berambisi mengusir warga Muslim dari Eropa. Makanya, pria berusia 33 tahun itu menyiapkan siasat dengan sebuah bom mobil yang meledak dan membunuh 8 orang di kantor pemerintahan Oslo pada 22 Juli 2011.

Pembunuhan berikutnya dilakukan Breivik di Pulau Utoeya saat generasi muda Partai Pekerja tengah melakukan perkemahan. Insiden itu menewaskan 69 orang lantaran penembakan membabi-buta oleh pria yang juga didakwa gila oleh pengadilan Norwegia itu.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com