Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Larang Penggunaan Istilah Pembunuhan Kehormatan

Kompas.com - 23/08/2012, 22:17 WIB
Pieter P Gero

Penulis

NEW DELHI, KOMPAS.com- Komisi Nasional bagi Perempuan, sebuah lembaga hak asasi manusia pemerintah India, hari Kamis (23/8/2012), menyerukan dilarangnya penggunaan istilah "pembunuhan kehormatan". Istilah ini biasa dipakai berkenaan dengan pembunuhan manusia yang dituduh telah membawa malu dan aib bagi keluarga mereka.

India secara berabad-abad mengalami pembunuhan seperti ini dan kerapkali menimpa pasangan muda yang melakukan hubungan cinta di luar kasta atau bertolak belakang dengan keinginan keluarga. Pembunuhan ini dilakukan dengan alasan untuk melindungi kehormatan keluarganya.

"Tidak ada yang terhormat dalam pembunuh seperti ini. Ini tindakan barbar dan pembunuhan yang memalukan," ujar Charu Wali Khanna, seorang anggota Komisi Nasional bagi Perempuan, kepada kantor berita AFP.

Komisi yang selalu menasehati pemerintah atas semua urusan menyangkut perempuan itu menyerukan agar semua istilah tidak digunakan dalam setiap dokumen resmi dan dokumen hukum atau oleh politisi. Sekalipun belum ada angka resmi, sebuah studi independen tahun 2010 menyebutkan sedikitnya ada 900 pembunuhan seperti ini terjadi setiap tahun di Negara Bagian Haryana, Punjab, dan Uttar Pradesh di kawasan utara India. Masih banyak lagi kasus seperti itu yang tidak dilaporkan.

Sementara itu, polisi praktis menutup mata dan melihat hal ini sebagai bentuk pengadilan tradisonal dari banyak keluarga dalam upaya melindungi kehormatan dan citra keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com