Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Bo Xilai Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 20/08/2012, 10:26 WIB

Pengadilan China pada Senin (20/8/2012) menjatuhi hukuman mati kepada Gu Kailai, istri politisi senior Bo Xilai, demikian pernyataan kuasa hukum keluarga Neil Heywood.

Kepada para wartawan, kuasa hukum keluarga Heywood He Zhengsheng mengatakan, pengadilan menyatakan Gu terbukti bersalah membunuh pria Inggris berusia 41 tahun itu.

Pengadilan, lanjut Zhengsheng, menjatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun yang biasanya akan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Pembacaan vonis ini tertutup bagi wartawan asing. Namun, Zhengsheng yang hadir di persidangan mengatakan, Gu Kailai hadir dan mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.

Sementara itu, salah seorang pekerja keluarga Bo Xilai, Zhang Xiaojun, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap membantu pembunuhan itu.

"Kami menghargai keputusan pengadilan," ujar He Zhengsheng singkat menanggapi hasil akhir sidang itu.

Gunakan racun

Dalam sidang, Gu Kailai mengaku membunuh Neil Heywood dengan menggunakan racun. Dia melakukan pembunuhan karena Neil mengancam putranya setelah kerja sama bisnis mereka gagal.

Kematian Heywood di kamar sebuah hotel di barat daya China pada November tahun lalu itu pada awalnya diduga akibat serangan jantung.

Namun, pada April lalu, Pemerintah China mengatakan, Gu Kailai dicurigai terlibat dalam pembunuhan Neil Heywood.

Kasus ini berpengaruh buruk terhadap karier politik Bo Xilai, yang baru saja mendapatkan promosi ke jajaran elite pimpinan Partai Komunis yang secara efektif menjalankan pemerintahan China.

Kini Bo tengah menjalani penyelidikan untuk dugaan korupsi dan masa depannya masih belum jelas.

Para pengamat politik China mengatakan, para pemimpin China ingin segera mengakhiri kontroversi yang mengungkap gejolak di tubuh partai menjelang penyerahan kekuasaan ke generasi baru yang dijadwalkan pada musim gugur mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com