Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Homoseksual, Madonna Digugat 10,5 Juta Dollar AS

Kompas.com - 18/08/2012, 05:25 WIB

RUSIA, KOMPAS.com -- Kelompok aktivis asal Rusia pada Jumat (17/8/2012) mengajukan gugatan kepada diva asal Amerika Serikat Madonna dan penyelenggara konser di Saint Petersburg, Rusia.

Aktivis tersebut menggugat Madonna sebesar 10,5 juta dollar AS sebagai kompensasi atas "kerusakan moral", lapor RIA Novosti.

"Gugatan ini untuk Madonna Louise Ciccone, penyelenggara konser (Perusahaan PMI) dan tempat konser," kata pengacara bernama Alexander Pochuyev.

Dia mengatakan sebanyak sembilan orang mengisi surat gugatan yang meminta kompensasi atas "kerusakan moral" yang dihasilkan akibat "promosi terbuka homoseksual" sewaktu konser Madonna pada 9 Agustus 2012 di kota terbesar kedua di Rusia itu.

"Beberapa orang ini ada yang datang ke konser dan yang lainnya membaca berita di media," kata pengacara.

Sewaktu pertunjukan di ruang konser terbesar di Saint Petersburg yang dikunjungi oleh 25 ribu penonton, Madonna mengkritisi "ketidaktoleranan yang berkembang" di dunia dan menyeru kekompakan kepada para homoseksual.

Dia membagikan pita lengan berwarna merah jambu kepada penonton dan meminta penggemar untuk mengangkat tangan sebagai tanda dukungan atas homoseksual.

Madonna juga memberi dukungan kepada seluruh kelompok wanita yang melakukan protes "Pussy Riot".

Sebanyak tiga wanita kelompok tersebut dipenjara selama dua tahun pada Jumat (17/8/2012) atas unjuk rasa "Pussy Riot" pada Februari 2012 di gereja katedral terbesar Moskow.

Mereka menentang dukungan Gereja Ortodoks kepada Perdana Menteri Vladimir Putin setelah pemilihan umum pada 4 Maret 2012 yang memberikannya kepemimpinan periode ketiga bagi Rusia.

Sekelompok aktivis dari persatuan Pengawasan Orang Tua di Saint Petersburg sebelumnya meminta polisi untuk menyelidiki aksi Madonna, dan mengkhawatirkan bahwa konser tersebut dihadiri oleh anak kecil berumur 12 tahun.

Mereka juga menuduh Madonna melanggar peraturan lokal yang melarang promosi homoseksual terhadap anak kecil.

Peraturan tersebut berlaku pada Maret 2012 dan ada sejumlah kelompok Hak Asasi Manusia yang mengkritik Undang-Undang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com