Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Sita 4 Pucuk Senpi Polsek Sunggal

Kompas.com - 08/08/2012, 23:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Propam Mapolresta Medan melakukan pemeriksaan sikap dan kelengkapan administrasi berupa SIM, STNK, KTP, KTA, dan surat izin senjata api (senpi) yang dimiliki personel Mapolsekta Sunggal termasuk para perwiranya, Rabu (8/8/2012). Dari Hasil pemeriksaan yang dipimpin oleh Kanit Provos Polresta Medan, Ipda Sumardi, disita 4 pucuk senpi jenis revover dari beberapa personil karena izin pakai senpi tersebut telah habis massa berlakunya.

Selain itu, dalam pemeriksaan ini ditemukan beberapa anggota yang SIM-nya sudah habis masa berlaku. Usai pemeriksaan, Ipda Sumardi mengatakan, kegiatan yang dilakukannya tersebut adalah kegiatan penegak disiplin. sesuai dengan perintah Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang yang merupakan kegiatan rutin di tiap Polsek setiap tahunnya.

"Tujuannya agar dapat terus mengawasi seluruh personil untuk seminimal mungkin tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin. Saya tidak akan segan-segan menindak tegas bagi personil yang melanggar disiplin, apalagi untuk pengaamanan senjata api milik anggota yang tidak lengkap administrasinya. Semua itu saya lakukan sesuai dengan perintah Kapolresta dan bagi anggota pemegang senjata api agar tetap berhati-hati dalam menggunakannya," ucapnya.

Sementara itu, menanggapi 4 senjata api yang disita karena tidak lengkap administrasinya, Ipda Sumardi mengatakan senpi tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya apabila sudah lengkap persyaratan administrasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com