Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan Remisi Tunggu Perintah Menteri

Kompas.com - 08/08/2012, 02:26 WIB

Jakarta, Kompas - Usulan pemberian remisi (pengurangan hukuman) enam bulan untuk narapidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, di tengah wacana pengetatan remisi untuk narapidana korupsi, narkotika, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan transnasional mengundang banyak tanya. Kebijakan pengetatan remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dilaksanakan.

LP Kerobokan, Bali, mengusulkan remisi Kemerdekaan RI 432 narapidana termasuk Corby dan 6 narapidana warga negara asing. ”Kami masih mengusulkan karena keputusan resmi dari pusat masih pada 16 Agustus. Kami memasukkan Corby karena alasan hak narapidana,” ujar Kepala LP Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna, Selasa (7/8).

Usulan itu belum diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. ”Usulan remisi untuk Corby termasuk yang harus diputuskan Dirjen. Jadi, kami masih menunggu. Setelah masuk akan dipelajari,” kata Humas Dirjen Lapas Akbar Hadi Prabowo.

Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei mengungkapkan, usulan remisi untuk Corby tidak seharusnya diajukan jika petugas konsisten dengan kebijakan pengetatan remisi. Meskipun demikian, Gatot memahami alasan pengajuan usulan remisi untuk Corby. Hingga kini tidak aturan yang bersifat lebih teknis seperti instruksi menteri yang bisa dijadikan pedoman petugas melaksanakan kebijakan.

”Pengetatan remisi berjalan tanpa kebijakan operasional membuat petugas ragu melaksanakan pengetatan,” ujarnya.

Gatot Goei mengungkapkan, Perpres Nomor 28 Tahun 2006 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi sebenarnya memberikan ketentuan mengenai syarat pemberian remisi. Ketentuan ini bisa digunakan sebagai alasan pengetatan.

Corby sebelumnya dapat grasi dari Presiden Yudhoyono berupa potongan hukuman lima tahun (dari pidana 20 tahun penjara). Apabila remisi ini dikabulkan, hukumannya dipotong setengah tahun. (ANA/AYS/COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com