Jakarta, Kompas
LP Kerobokan, Bali, mengusulkan remisi Kemerdekaan RI 432 narapidana termasuk Corby dan 6 narapidana warga negara asing. ”Kami masih mengusulkan karena keputusan resmi dari pusat masih pada 16 Agustus. Kami memasukkan Corby karena alasan hak narapidana,” ujar Kepala LP Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna, Selasa (7/8).
Usulan itu belum diterima Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. ”Usulan remisi untuk Corby termasuk yang harus diputuskan Dirjen. Jadi, kami masih menunggu. Setelah masuk akan dipelajari,” kata Humas Dirjen Lapas Akbar Hadi Prabowo.
Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei mengungkapkan, usulan remisi untuk Corby tidak seharusnya diajukan jika petugas konsisten dengan kebijakan pengetatan remisi. Meskipun demikian, Gatot memahami alasan pengajuan usulan remisi untuk Corby. Hingga kini tidak aturan yang bersifat lebih teknis seperti instruksi menteri yang bisa dijadikan pedoman petugas melaksanakan kebijakan.
”Pengetatan remisi berjalan tanpa kebijakan operasional membuat petugas ragu melaksanakan pengetatan,” ujarnya.
Gatot Goei mengungkapkan, Perpres Nomor 28 Tahun 2006 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi sebenarnya memberikan ketentuan mengenai syarat pemberian remisi. Ketentuan ini bisa digunakan sebagai alasan pengetatan.
Corby sebelumnya dapat grasi dari Presiden Yudhoyono berupa potongan hukuman lima tahun (dari pidana 20 tahun penjara). Apabila remisi ini dikabulkan, hukumannya dipotong setengah tahun.