Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Bisa Dibebaskan dalam Dua Minggu

Kompas.com - 04/08/2012, 11:01 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

ADELAIDE, KOMPAS.com - Terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby, bisa dibebaskan bersyarat dalam dua minggu mendatang, bila surat dari pemerintah federal Australia diterima dengan baik oleh pemerintah Indonesia.

Keluarga Corby menyambut baik pengiriman surat tersebut yang mereka sebut berita "yang menggembirakan".

Menurut laporan harian Australia The Daily Telegraph hari Sabtu (4/8/2012) ini, pemerintah Australia mengukuhkan bahwa mereka sudah membuat surat guna mendukung pembebasan bersyarat bagi Corby. Dan bila hal tersebut diterima pemerintah Indonesia, Corby bisa mengajukan pembebasan tersebut dalam dua pekan.

Departemen Luar Negeri Australia menolak mengatakan apakah surat itu berisi jaminan bahwa Corby akan memenuhi kondisi yang ditetapkan bagi pembebasan bersyaratnya. "Terlalu pagi dan tidak pantas untuk mendiskusikan rinciannya," demikian jawab juru bicara Deplu Australia.

"Ini berita yang besar, dan menggembirakan dan kami sebagai keluarga berterimakasih," begitu reaksi dari keluarga Corby.

Bila dibebaskan bersyarat, Corby akan tinggal bersama kakak perempuannya Mercedes di Bali.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Corby yang ditangkap di tahun 2004 membawa 4,1 kg ganja ke Bali,akan mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan penjara sebagai bagian dari peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.

Semula Corby dihukum 20 tahun penjara, dan bulan Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pengurangan hukuman lima tahun penjara. Dengan tambahan enam bulan pengurangan hukuman tahun ini, ditambah dua tahun pengurangan hukuman yang sudah didapatnya, membuat Corby sudah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.

Menurut hukum, terpidana yang sudah menjalani hukuman dua pertiga boleh dibebaskan bersyarat.

Kepala Lapas Kerobokan Bali, Gusti Ngurah Wiratna, mengatakan, jaminan dari keluarga dan pemerintah Australia merupakan syarat penting bagi pembebasan bersyarat.

"Ada beberapa tahapan dalam proses pembebasan bersyarat, jaminan dari keluarga, juga apakah dia sudah menjalani hukuman dua pertiga, dan juga jaminan dari Kedutaan Australia." kata Wiratna.

Bila tidak mendapatkan pembebasan bersyarat, Corby baru bisa dibebaskan di pertengahan tahun 2015, sepanjang dia mendapatkan pengurangan hukuman maksimal setiap tahunnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com