Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2012, 13:47 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Lindsay June Sandiford (56), tahanan asal Inggris dalam kasus penyelundupan 4,7 kilogram kokain mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Pemerintah Indonesia menyusul ancaman pembunuhan di dalam sel Kepolisian Daerah Bali yang diterimanya.

Lindsay yang membantu polisi membongkar sindikat narkoba warga Inggris dan India di Bali, kini berada satu sel dengan para tersangka yang terkait kasus tersebut.  Sebelumnya, Lindsay berada di sel lantai dua. Namun karena berkas pemeriksaannya sudah selesai, Lindsay dikembalikan di sel tahanan utama Mapolda Bali.

Di dalam sel ini, Lindsay mengaku sering menerima ancaman verbal dari tersangka lain yang masih satu sindikat dengannya. "Seharusnya sebagai saksi kunci yang telah membantu membongkar sindikat ini dia dirahasiakan oleh polisi, bukan dicampur seperti ini," ujar Kuasa Hukum Lindsay, Nengah Sudiarta kepada wartawan di Mapolda Bali.

Surat permohonan perlindungan ini telah dikirimkan Senin (30/7/2012) lalu kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI dan ditembuskan pula ke sejumlah instansi, antara lain, Mabes Polri, Menkum HAM, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kedubes Inggris, Komisi Perlindungan Saksi dan Korban, dan beberapa instansi lain.

Dalam surat tersebut Lindsay meminta perlindungan yang layak sebagai seorang saksi kunci, mulai dari fasilitas hingga lokasi yang tidak berbaur dengan sindikat lain.

Sementara, Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Mulyadi mengaku tidak tahu Lindsay mendapat ancaman karena selama diperiksa tim penyidik ia hanya diam saja. "Bagaimana bisa terancam, dia aja tidak mau ngomong sampai sekarang," kata Mulyadi saat dihubungi siang tadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com