JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Subdirektorat Reserse Mobil, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap Iin (22), di Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/7/2012) malam.
"Dia tersangka kasus pencurian barang-barang milik majikannya. Antara lain berupa cincin emas bermata berlian seharga Rp 20 juta," kata Kasubdit Ramnor Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Selasa (31/7/2012) siang.
Herry mengungkap hal itu ketika ditanya tentang seorang perempuan yang tengah dibawa anggotanya untuk dimasukan ke sel tahanan sementara.
Menurut penyidik yang memeriksa Iin, majikannya warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Iin baru dua bulan menjadi pembantu rumah tangannya. Pencurian terjadi pada 24 Juli lalu.
"Waktu ditangkap barang-barang curiannya sudah tidak ada. Dia mengaku sudah dijual kepada orang per orang. Ini kami masih terus melakukan pendalaman. Dugaan kami, dia memang pemain 362 (pencurian) dengan modus sebagai PRT," kata penyidik tersebut.
Iin sendiri diam saja waktu ditanya. Dia menunduk terus sambil menenteng tas ransel hitamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.